Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk
menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika diperlihatkan, sesuatu yang aib
atau cela jika diperlihatkan. Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim
muslimah adalah menutup bagian-bagian tubuhnya disebut aurat. Hal ini sudah
menjadi suatu kewajiban sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi
syariat bagikita semua.
Hiasan adalah suatu alat atau benda yang digunakan untuk
memperindah ketika digunakannya. Dalam agama islam hiasan itu tidak boleh
digunakan berlebihan atau terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
digunakan berlebihan atau terlalu banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
a. Hadist tentang pakaian
yang menyeret tanah
حديث ابن عمررضي الله
عنهما. ان رسول الله صل الله عليه وسلم. قال: لاينظرالله الى من جر ثوبه خيلاء.
(رواه البخا ري)
Artinya:
Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak melihat (dengan
rahmatnya) pada orang yang menurunkan kainnya (di bawah mata kaki) karena
sombong.” (H.R. Bukhari).
Keterangan:
Pada hari kiamat nanti, Allah tidak suka melihat orang-orang yang
ketika di dunia suka membuang uangnya untuk keperluan yang tidak berguna dan
bermamfaat bukan di gunakan untuk keperluan di jalan Allah. Apalagi hanya
berfoya-foya membeli pakaian untuk memamerkan kepada orang lain dan
menyombongkan dirinya.
وعن ابن عمررضى الله
عنهما انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال: من جرّثوبه خيلاء لم ينظرالله اليه
يوم القيا مة. فقال ابوبكررضى الله عنه يا رسول الله انّ ازارى يسترخى الاّان ا
تعاهده, فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم. انّك لست ممّن يفعله خيلاء. (رواه
البخاري ومسلم)
Artinya:
Ibnu Umar ra berkata: bersabda Nabi saw: “ siapa yang menurunkan kainnya di
bawah mata kaki karena sombong, Allah tidak melihat kepadanya dengan pandangan
rahmat pada hari kiamat”. Maka Abu Bakar bertanya: “ya Rasulullah, kain saya
selalu turun kebawah mata kaki kecuali jika saya jaga benar-benar”. Bersabda
Nabi: “Engkau tidak berbuat itu karena sombong”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
عن ابى هريرة رضي الله
عنه عن انبي صلى الله عليه و سلم, قا ل: ما اسفل من الكعبين من الازار ففى
النار.(رواه البخا ري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra Nabi saw bersabda: Orang yang mengenakan baju yang
panjangnya melewati mata kaki akan berada di api neraka. (H.R. Bukhari)
وعن ابى هريرة رضى
الله عنه قا ل : بينما رجل يصلّى مسبلا ازاره قا ل له رسول الله صلّى الله عليه
وسلّم : اذهب فتو ضّأ, فذ هب فتوضّأ ثمّ جاء , فقا ل : اذهب فتوضّأ فقا ل : له ر
جل : يا رسول الله ؟ ما لك امر ته ان يتوضّأ ثمّ سكتّ عنه؟ قا ل : انّه كان يصلّى
وهو مسبل ازاره, وانّ الله لايقبل صلاة رجل مسبل . (رواه ابوداود با سناد صحيح على
ثرط سلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra Ia berkata : “Pada
suatu ketika ada seseorang shalat dengan kain yang sampai di bawah mata kaki,
maka Rasulullah saw bersabda: “Pergilah dan berwudhuklah“. Ia pun pergi dan
berwudhuk”. Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau
menyuruh orang itu melakukan wudhuk kemudian engkau diamkan?” Beliau bersabda:
karna ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki. Sesungguhnya
Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain sampai di bawah
mata kaki.” (H.R. Abu Daud).
b. Hadist tentang haram memakai
sutera bagi laki-laki
وعن ابى موسى الاشعرىّ
رضى الله عنه انّ رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : حرّم لباس الحريروالذهب على
ذكور امّتى,واحلّ لاناثهم. (رواه النّرمذى وقال حديث حسن صحيح).
Artinya:
Dari Abu Musa Al Asy’ariy ra.
Bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “Diharamkan memakai kain sutera dan emas
bagi ummatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi ummatku yang perempuan”. (H.R. Turmudzi).
وعن علىّ رضى الله عنه
قال : رايت رسول الله صلى الله عليه وسلم اخذ حريرا. فجعله فى يمينه وذهبا فجعله
فى ثماله ثم قال : انّ هذين حرام امّتى. ( رواه ابوداودباسنادحسن).
Artinya:
Dari Ali ra ia berkata: Saya
melihat Rasulullah saw. Memegang
kain sutera di tangan kanannya, dan memegang emas di tangan kirinya, kemudian
bersabda: “Sesungguhnya dua benda ini adalah haram bagi ummatku yang
laki-laki.” (H.R. Abu Daud).
وعن انس رضى الله عنه
قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من لبس الحرير فى الدنيا لم يلبسه فى
الآخرة. ( متفق عليه)
Artinya:
Dari Anas ra. Ia berkata:
Rasulullah saw. Bersabda:” Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka
tidak akan memakainya kelak di akhirat. ( H.R. Bukhari dan Muslim).
c. Hadis tentang memakai
cincin emas
حديث ابن عمررضى الله
عنهما. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, اصطنع خاتما من ذهب, وكان يلبسه, فيجعل
فصه فى باطن كفه, فصنع الناس خواتيم. ثم انه جلس على المنبرفنزعه, فقال:" انى
كنت البس هذاالخاتم واجعل فصه من داخل" فرمى به. ثم قال: "والله,
لاالبسه ابدا" فنبذاالناس خواتيهم. (رواه البخارى)
Artinya:
Ibnu Umar ra. Berkata: Rasulullah saw. Membuat cincin emas, dan ketika
memakainya meletakkan matanya dibagian dalam tapak tangan, maka orang-orang
juga membuat cincin emas itu, dan ketika Nabi saw duduk di atas mimbar
tiba-tiba ia mencabut cincinnya sambil berkata: “sungguh aku telah memakai
cincin ini dan aku meletakkan matanya di dalam perut telapak tangan”. Kemudian
melemparkan (membuang) cincin itu dan bersabda: “Demi Allah aku idak akan
memakainya lagi untuk selamanya”. Maka orang-orang juga membuang cincin
mereka.” (H.R.Bukhari)
Kesimpulan hadis
1. Di dalam hadis ini
terkandung dalil anjuran memakai cincin dan itu merupakan hiasan nabi saw.
2. Meletakkan mata cincin
dibagian dalam, agar terjaga dari kotoran jika disana ada nama Allah.
3. Cincin dari emas tadinya
diperbolehkan bagi kaum laki-laki.Rasulullah saw tapi kemudian dihapus
حديث انس بن مالك رضى
الله عنه, انه راى فى يدرسول الله صلى الله عليه وسلم. ختمامن ورق, يوماواحدا. ثم
ان الناس اصطنعواالخواتيم من ورق ولبسوهافطرح رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتمه,
فطرح الناس خوتيمهم. (رواه البخارى)
Artinya:
Anas bin Malik ra melihat di jari Nabi saw ada cincin perak suatu hari,
kemudian orang-orang membuat cincin perak dan memakainya, kemudian nabi
meletakkan cincinnya, maka orang-orang pada melepaskan cincin mereka”. (H.R.
Bukhari)
عن ابى هريرة رضي الله
عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : انه نهى عن خا تم الذهب . (رواه البخاري)
Artinya:
Abu Hurairata ra berkata bahwa Nabi saw melarang mengenakan cincin emas. (H.R.
Bukhari).
Kesimpulan hadist
Alasan yang logisnya kenapa cincin emas di haramkan bagi laki-laki, karena emas
adalah perhiasan yang paling mahal bagi manusia yang di pakai oleh wanita, yang
tujuan pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan laki-laki itu
tidak di ciptakan untuk kepentingan itu atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi
sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya
sendiri karena dia mempunyai kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu
berhias untuk menarik orang lain. Berbeda dengan dengan wanita, karena wanita
memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan
keindahannya.
Allah juga melarang pria memakai perhiasan emas karena itu menjadi alat
berbangga-bangga dan bermegah-megahan.
Ada orang yang berpendapat emas putih, platina, atau berlian, yang lebih mahal
dari pada emas, halal karena itu bukan emas akan tetapi meskipun tidak ada
dalil emas putih platina, atau berlian itu haram bagi pria, namun Nabi dan
Sahabat tidak pernah memakainya. Sebagaimana ayat Al-qur’an yang menyatakan
khamar dan judi itu haram, bukan berarti yang haram itu Cuma khamar atau judi
yang digunakan bangsa arab saat itu. Tetapi setiap yang memabukkan itu semua
haram seperti wiskey, bir, narkoba dan lain-lain.
d. Hadist tentang Membuat tato
dan tahi lalat
Tato berasal dari bahasa Tahiti “tatu” yang artinya tanda.Tato ialah suatu
kegiatan menggambar pada anggota tubuh dengan menggunakan alat sejenis jarum
atau benda yang tajam.Biasanya tato dilakukan di wajah, bibir, tangan dan juga
anggota tubuh lainnya.
Tato dalam islam sangatlah dilarang, karena selain dapat menyiksa tubuh juga
dapat mengubah ciptaan Allah. Selain itu tato juga tasyabbun
bilkuffar (meniru-niru adat non
muslim tanpa ada mamfaat tertentu). Tato juga menghalangi kita dari air wudhu,
dan mandi besar yang dikarenakan tinta atau zat pewarna yang terdapat pada tato
telah tercampur oleh zat-zat kimiawi yang asalnya sama sekali tidak diketahui
sehingga membuat ibadah kita tidak sah.
Tato merupakan sesuatu yang diharamkan oleh Allah karena dapat mengubah
ciptaannya. Berdasarkan adanya bekas tusukan jarum akibat proses pentatoan.
Begitu juga halnya dengan menyiksa tubuh tanpa ada suatu kepentingan. Seperti
dalam hadis ibnu mas'ud:
حديث عبدالله بن
مسعود,قال: لعن الله الواشمات والموتشمات, والمتنمصات والمتفلجات للحسن, المغيرات
خلق الله, فبلغ ذلك امرأةمن بنى اسد, يقال لهاام يعقوب. فجاءت, فقالت: انه بلغنى
عنك انك لعنت كيت وكيت. فقال: ومالى لاالعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم,
ومن هوفى كتاب الله؟ فقالت: لقدقرأت مابين اللوحين فماوجدت فيه ماتقول. فقال: لئن
كنت قرأتيه, لقدوجدتيه. اماقرأت(وما ءاتاكم الرسول فخذوه ومانهكم عنه فانتهوا؟)
قالت بلى قال: فانه قدنهى عنه. قالت: فانى ارى اهلك يفعلونه.قال:فاذهبى فانظرى.
فذهبت فنظرت, فلم ترمن حاجتهاشيئا. فقال: لوكانت كذلك ماجامعتنا. (رواه البخارى
ومسلم)
Artinya:
Abdullah bin Mas’ud ra berkata: “Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi
lalat palsunya dan yang minta dibuatkan, dan mencukur rambut pada wajahnya,
serta orang-orang yang menghilangkan rambut pada wajahnya, serta orang-orang
yang merenggangkan gigi atau mengikir giginya (pangur) untuk kecantikan yang
mengubah ciptaan Allah. Keterangan ini telah didengar oleh seorang wanita Bani
Asad bernama Ummi Ya’qub, maka seraya ia datang dan Tanya: “aku dengar anda
mengutuk ini dan itu?”. Jawab Ibnu Mas,ud: “mengapa aku tidak mengutuk orang
yang dikutuk oleh Rasulullah saw dan itu juga dalam kitab Allah”. Um Ya’qub
berkata: “aku telah membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak
menemukan apa yang anda katakana itu”. Ibnu Mas’ud berkata: “jika benar anda
membaca pasti menemukannya, apakah anda tidak membaca ayat: (dan semua yang
diajarkan Rasulullah kepadamu maka terimalah dan semua yang dilarang
hentikanlah)”.
Jawab Um Ya’qub: “benar”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dan Nabi saw telah
melarang itu semua”. Um Ya’qub berkata: “tetapi istrimu berbuat itu”. Ibnu
Mas’ud menjawab: “Lihatlah ke dalam”, maka pergi melihat, ternyata tidak
berbuat itu. Ibnu Mas’ud berkata “Andaikan ia berbuat tentu tidak kumpul dengan
kami”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
عن ابى هريرة قال: اتى
عمر بإمرأة تثم, فقام فقال: انثدكم با لله امن سمع من الني صلى الله عليه وسلم فى
الوثم؟ فقال ابوهريرة :فقمت فقلت : ياامير المؤمنين ناسمعت, قال : سمعت نبي صلى
الله عليه وسلم يقول : لاتشمن ولاتستوثمن. (رواه البخارى)
Artinya:
Abu
hurairah berkata, umar didatangi seorang wanita yang bertato dia berdiri sambil
berkata “ aku ingatkan kalian kepada Allah! Siapakah yang pernah mendengar
sabda Nabi Saw tentang pembuatan tato? Abu hurairah berkata ”aku berkata wahai
Amirul mukminin, Aku pernah mendengar sabda tersebut. Dia kembali bertanya
kepadaku, Apakah yang kamu dengar?Aku menjawab aku mendengar Rasulullah Saw
bersabda, janganlah kalian melakukan tato dan jangan kalian meminta di tato.
(H.R.Bukhari)
e. Hadist Larangan
Memakai Pakaian Lawan Jenis
عن ابن عبا س رضى الله
عنه,قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم, المخنثين من الرجال والمتر جلات من
النساء. وفى رواية :لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم المتثبهين من الرجا ل با
لنساء , والمتثبهات من النساء با لرجا ل . (رواه البخارى)
Artinya:
Ibnu Abbas ra berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang
berlagak perempuan dan orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam
riwayat lain: Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan
perempuan yang meniru laki-laki. (H.R. Bukhari).
B. Kesimpulan
Pakaian adalah suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk
menutup aurat atau sesuatu hal yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib.
Agama islam telah menggambarkan bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup
aurat sebagai salah satu tanda kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini,
menutup aurat mestilah menjadi pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam
memakai pakaian. Agama membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya
di buat, asalkan tidak ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika
berpakaian dalam islam bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat,
tetapi pula memperhatikan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah
tidak diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap sebagai suatu hal yang
berlebihan, oleh sebab itu jika kita memakai pakaian hendaklah yang sopan dan
menutup aurat.
Pengharaman mengenakan sutera bagi kaum laki-laki dan tidak untuk kaum
perempuan.Larangan bagi kaum laki-laki memakai cincin emas, yang hukumnya
haram, karena itu menyerupai tindakan dan perilaku kaum wanita, menghilangkan
kejantanan dan karisma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar